Penulis : Maria Ristianawanti, S.Pd.
Unit : SD Strada Santa Maria

Pada 6 Maret 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Permen No. 9 Tahun 2026, tentang upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dalam Peraturan Menteri tersebut menyatakan bahwa mulai 28 Maret 2026, akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi (seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Rolblox) akan dinonaktifkan guna mencegah paparan konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan.

Di tengah upaya pembatasan akses media sosial bagi anak, pemerintah juga dihadapkan pada dinamika global, seperti meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat yang berdampak pada pasokan serta harga minyak dunia. Kondisi ini memunculkan wacana penghematan bahan bakar minyak (BBM), termasuk melalui rencana penerapan kembali sistem pembelajaran daring di sekolah mulai April 2026. Situasi ini menimbulkan dilema karena di satu sisi akses digital anak dibatasi, tetapi di sisi lain aktivitas belajar justru mendorong mereka untuk semakin memiliki peluang terhubung dengan internet. Lantas, sejauh mana kebijakan ini dapat berjalan efektif jika arah kebijakan lain justru memperluas paparan digital bagi anak?

Terlepas dari dinamika kebijakan tersebut, tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak untuk belajar, berkomunikasi, dan mencari hiburan. Di satu sisi, teknologi membuka peluang baik bagi anak untuk mengeksplor pembelajaran yang luas dan tak terbatas. Namun di sisi lain, ternyata gawai juga membawa pengaruh yang buruk, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan melalui dunia digital, hingga kecanduan gawai yang kian mengkhawatirkan.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Odemus Bei Witono dalam bukunya Pendidikan dan Dimensi Lingkungan. Beliau menegaskan bahwa penggunaan gawai secara tidak bijak dapat berdampak serius, seperti meningkatnya kepercayaan anak terhadap informasi hoaks dan kebiasaan menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk bermain game. Dampak lanjutan pun ternyata tak sederhana yaitu anak akan kesulitan mengatur prioritas, kesulitan membedakan sesuatu hal yang benar dan salah, bahkan dapat berpotensi mengalami masalah sosial.

Situasi tersebut semakin diperparah ketika tak sedikit orang tua menjadikan gawai sebagai “jalan pintas” untuk menenangkan anak atau sekadar memberikan hiburan, tanpa disertai aturan yang jelas mengenai durasi maupun jenis konten yang diakses. Di sisi lain, anak memiliki rasa ingin tahu yang tinggi sehingga cenderung akan mencari celah untuk tetap mengakses berbagai platform yang telah dinonaktifkan oleh Komdigi, misalnya melalui akun lain atau perangkat milik orang dewasa. Akibatnya, alih-alih berkurang dalam mengakses media digital, penggunaan gawai justru berpotensi menjadi semakin tidak terkendali.

Kondisi seperti ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Peran orang tua menjadi salah satu kunci utama karena anak menghabiskan lebih banyak waktu di keluarga dibandingkan di sekolah. Pendampingan yang bijak dan komitmen yang kuat adalah langkah dasar yang tidak bisa ditawar. Lebih dari itu, orang tua juga perlu menghadirkan keseimbangan melalui aktivitas non-digital, seperti bermain di luar, membaca, atau membangun komunikasi hangat dalam keluarga. Keteladanan orang tua dalam menggunakan teknologi secara bijak pun menjadi fondasi penting, karena anak belajar dari apa yang mereka lihat.

Selain peran orang tua, sekolah juga memiliki tanggung jawab strategis dalam membentuk karakter digital anak. Pendidikan literasi digital perlu diintegrasikan dalam pembelajaran sejak dini, tidak sekadar sebagai teori, tetapi sebagai praktik nyata. Sekolah juga dapat menerapkan kebijakan yang tegas namun edukatif, seperti pembatasan penggunaan gawai di kelas serta kesepakatan bersama yang dibuat antara guru dan siswa. Sekolah juga perlu kembali memperkuat penanaman nilai disiplin, tanggung jawab, bijak, dan pengendalian diri.

Pada akhirnya, regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa dukungan semua pihak. Pembatasan akses saja tidak cukup jika tidak disertai dengan edukasi, pendampingan, dan penguatan literasi digital. Momentum kebijakan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, peran orang tua, sekolah, dan negara harus berjalan seiring— bukan hanya membatasi, tetapi juga membimbing agar anak tumbuh menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bertanggung jawab.