Perkumpulan Strada didirikan pada tanggal 24 Mei 1924 oleh misionaris Jesuit awal di Indonesia. Pada tahun 2024, Perkumpulan Strada berusia satu abad dalam melayani pendidikan sekolah dasar dan menengah di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dalam rangka menyongsong satu abad, Perkumpulan Strada meluncurkan Peraturan Kekaryawanan (PK). PK telah disahkan Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada tanggal 17 Januari 2018.

Wadir Personalia Stevanus Surana sedang menyampaikan pengantar PK

Romo Direktur, Suster, dan Wadir

“Peraturan Kekaryawanan yang baru ini diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian Visi Perkumpulan Strada 2016-2024 yakni “Komunitas Pendidikan yang unggul, peduli, dan berjiwa melayani”, demikian harapan Ketua Pengurus Perkumpulan Strada, Romo Josephus Ageng Marwata, SJ dalam pengantarnya di buku PK Perkumpulan Strada.

PK Perkumpulan Strada dipersiapkan cukup lama dan atas kerja sama antara Direktorat sebagai Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Perkumpulan Strada. Hal ini karena mempertimbangkan berbagai hal terkait dengan tata kelola karyawan di sekolah yang bernaung di bawah Keuskupan Agung Jakarta ini.

Romo Direktur dan Wadir

Staf Khusus Bidang Hukum Wilhelmus Jemarut

Demi efektifitas pelaksanaan PK dalam kegiatan harian di setiap unit kerja, Personalia, di bawah pimpinan Stevanus Surana selaku Wakil Direktur Personalia menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh unsur pimpinan Perkumpulan Strada baik di unit sekolah, cabang, dan Kantor Strada Pusat. Sosialisasi diselenggarakan di aula Kantor Pusat Strada selama tiga hari pada tanggal 28 Februari sampai 2 Maret 2018. “PK adalah teks mati yang harus dihidupkan dan dihidupi” dalam aktivitas kerja setiap hari, demikian kata Wadir Personalia dalam pengantar sosialisasinya. Unsur Pimpinan, mulai dari Kepala Sekolah, unsur pimpinan Kantor Cabang dan unsur pimpinan Kantor Pusat diharapkan menjadi motor penggerak dalam melaksanakan peraturan yang dikeluarkan. PK merupakan salah satu alat kontrol dalam aktivitas kinerja karyawan maupun Perkumpulan.

PK mempertimbangkan hak dan kewajiban baik Perkumpulan Strada maupun Karyawan. Hubungan kerja harus dijaga dengan peraturan-peraturan seperti ini agar terjaga hubungan yang harmonis dan memberi kepastian bagi para pihak. Demikian pernyataan Wadir Personalia pada bagian akhir pengantarnya.

Peserta Kepsek Cabang Jakutim dan Jakpusbarsel

Peserta Kepsek Cabang Tangerang dan Bekasi

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Hukum, Wihelmus Jemarut, menghimbau agar apabila ada perselisihan antara karyawan dan Perkumpulan Strada sebaiknya diselesaikan dengan jalur musyawarah bipartit.

Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat baik, komunikatif dan diakhiri dengan tanya jawab untuk memperjelas ketentuan-ketentan yang diatur dalam PK. Hal ini dimaksudkan juga untuk membantu para unsur pimpinan dalam mengontrol pelaksanaan PK di setiap unit kerja masing-masing. “Kita harus berbangga karena Perkumpulan Strada melalui PK dapat membantu para Kepala Sekolah dalam mengontrol kinerja para Guru dan Karyawan lainnya di unit-unit sekolah Strada”, Kata Kepala Sekolah SMP Madi Utama ketika diwawancarai redaktur.